Profil LSP SMK Negeri 4 Merauke
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 4 Merauke merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar industri, serta kebutuhan dunia kerja.
LSP hadir sebagai wujud komitmen sekolah dalam meningkatkan mutu lulusan agar memiliki kompetensi yang diakui secara profesional. Melalui proses uji kompetensi yang objektif, transparan, dan kredibel, peserta didik memperoleh pengakuan atas kemampuan yang dimiliki sehingga lebih siap memasuki dunia kerja, berwirausaha, maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan vokasi, LSP SMK Negeri 4 Merauke berperan dalam menjembatani kebutuhan industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan sekolah.
Visi
Menjadikan LSP-P1 SMK Negeri 4 Merauke sebagai lembaga yang independen dan terpercaya dalam memastikan kompetensi siswa melalui sertifikat kompetensi di bidangnya yang mampu bersaing secara nasional dan internasional
Misi
Mendukung pengembangan profesi yang kompeten dan profesional.
Mendukung pengembangan sumber daya manusia.
Mengembangkan jejaringan dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kebijakan.


Susunan Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 4 Merauke
Ketua Dewan Pengarah : HARIYATI, S.P
Ketua : Retno Moertilestari, S.P
Kepala Bidang Sertifikasi : Aurelia Toyo Wea, S.Pt
Kepala Bidang Manajemen Mutu :
Anik Susianah, S.P
Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan :
Eddy Purnomo, S.Pd
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
Sertifikasi Kompetensi
LSP SMK Negeri 4 Kehutanan dan Perkebunan Merauke menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan skema sertifikasi yang telah dikembangkan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Setiap skema dirancang untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Saat ini, ruang lingkup sertifikasi yang dilaksanakan meliputi:
🌾 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
KKNI Level II
Membekali peserta dengan kompetensi pada bidang budidaya tanaman pangan dan hortikultura, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengendalian hama dan penyakit, hingga penanganan hasil panen sesuai standar kerja.
🌴 Agribisnis Tanaman Perkebunan
KKNI Level II
Berfokus pada kompetensi budidaya tanaman perkebunan, meliputi pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, pengendalian organisme pengganggu tanaman, serta pemanenan dan penanganan hasil perkebunan.
🐄 Agribisnis Ternak Ruminansia
KKNI Level II
Mempersiapkan peserta menjadi tenaga kerja kompeten dalam pemeliharaan ternak ruminansia, mencakup manajemen kandang, pemberian pakan, kesehatan ternak, reproduksi, hingga penanganan hasil peternakan.
🐔 Agribisnis Ternak Unggas
KKNI Level II
Mengembangkan kompetensi pada bidang budidaya ternak unggas, meliputi pembibitan, penetasan telur, pemeliharaan ayam pedaging dan petelur, manajemen pakan, sanitasi kandang, pengendalian penyakit, serta penanganan hasil produksi unggas.
🚜 Otomatisasi Pertanian
KKNI Level III
Membekali peserta dengan kompetensi dalam pengoperasian dan pemeliharaan alat serta mesin pertanian modern, termasuk sistem otomasi, Programmable Logic Controller (PLC), mekanisasi budidaya, irigasi, panen dan pascapanen, pengolahan hasil pertanian, serta perbengkelan alat dan mesin pertanian.
Komitmen Kami
Seluruh skema sertifikasi dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi yang telah memperoleh sertifikasi dari BNSP dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi persyaratan. Melalui proses asesmen yang objektif, transparan, dan sesuai standar nasional, LSP SMK Negeri 4 Kehutanan dan Perkebunan Merauke berkomitmen menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan siap bersaing di dunia kerja.
GAMBARAN UMUM PROSES SERTIFIKASI
Sertifikasi kompetensi dilaksanakan secara sistematis untuk memastikan setiap peserta memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Tahapan Sertifikasi
1. Pendaftaran
Peserta mengisi formulir permohonan sertifikasi serta melengkapi dokumen persyaratan.
↓
2. Verifikasi Persyaratan
LSP melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan persyaratan dasar peserta.
↓
3. Penjadwalan Asesmen
Peserta memperoleh jadwal pelaksanaan asesmen beserta informasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
↓
4. Pelaksanaan Asesmen
Asesor kompetensi melakukan asesmen menggunakan metode yang sesuai dengan skema sertifikasi, seperti:
Observasi praktik kerja
Wawancara
Uji tertulis
Verifikasi portofolio
Demonstrasi
↓
5. Keputusan Sertifikasi
Berdasarkan hasil asesmen, LSP menetapkan keputusan kompeten atau belum kompeten melalui mekanisme yang independen.
↓
6. Penerbitan Sertifikat
Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP.
PERSYARATAN DASAR DAN BIAYA SERTIFIKASI
Setiap peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
Terdaftar sebagai peserta sesuai skema sertifikasi.
Mengisi Formulir APL-01.
Mengisi Formulir APL-02.
Memiliki identitas diri yang masih berlaku.
Melampirkan pas foto terbaru.
Melampirkan bukti pendidikan atau pelatihan sesuai skema (apabila dipersyaratkan).
Menyatakan kesediaan mengikuti seluruh proses asesmen.
Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi ditetapkan sesuai kebijakan LSP dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Skema Sertifikasi Persyaratan Dasar Biaya
Skema 1 Sesuai Persyaratan Skema Rp 150.000
Skema 2 Sesuai Persyaratan Skema Rp 150.000
Skema 3 Sesuai Persyaratan Skema Rp 150.000
Skema 4 Sesuai Persyaratan Skema Rp 150.000
Skema 5 Sesuai Persyaratan Skema Rp 150.000
Kontak
Hubungi kami
Telepon
+62 821 9889 1923
© 2025 - SMK N 4 KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN MERAUKE
